Korupsi APD Kemenkes, KPK Minta Imigrasi Cegah 3 Orang Berpergian ke Luar Negeri
Oktaviani | 25 Juni 2024, 13:43 WIB

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Imigrasi diminta melakukan pencegahan berpergian ke luar Negeri terhadap tiga orang.
Permintaan diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan berpergian ke LN kepada tiga orang itu dilakukan terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan untuk kurun waktu enam bulan. Ada pun tiga orang yang dicegah salah satunya seorang dokter dan dua pihak swasta.
"Hari ini, KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan terhadap SLN (dokter), ET (swasta), dan AM (swasta)," kata Tessa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/6/2024).
Dalam pengusutan kasus ini, penyidkik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, seorang dokter bernama Sri Lucy Novita.
Dikatakan Tessa larangan berpergian ke luar negeri itu untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengadaan APD di Kemenkes menggunakan dana siap pakai pada badan penanggulangan bencana tahun 2020.
Para pihak yang dicegah ke luar negeri diimbau untuk kooperatif memenuhi panggilan, saat dijadwalkan penyidik KPK.
"KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini," ujar Tessa.
KPK sebelumnya juga telah meminta pihak Imigrasi untuk mencegah lima orang berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
Berdasarkan informasi, mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasus pada proyek 5 juta set APD Covid-19 yang menelan anggaran Rp3,03 triliun ini, negara diduga dirugikan hingga Rp600 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










