Akurat

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Wahyu SK | 24 Juni 2024, 08:55 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Putusan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

AKURAT.CO Mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, dijadwalkan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Senin, 24/6/2024).

Karen Agustiawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina.

Dikutip dari laman SIPP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan Karen Agustiawan akan digelar mulai pukul 10.00 WIB.

"Putusan majelis hakim," tulis jadwal sidang Karen Agustiawan.

Baca Juga: Profil Abdullah Wong, Budayawan Lesbumi NU yang Tutup Usia

Diketahui, Karen Agustiawan dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang yang digelar Kamis (30/5/2024).

JPU meyakini Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Jaksa dalam amar tuntutan.

Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Beby Tsabina, Artis Cantik yang Dipersunting Anggota DPR RI

Jaksa juga menuntut Karen Agustiawan membayar uang pengganti sebesar Rp1.091.280.281,81 dan USD104,016.65, yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan dalam kurun waktu tersebut, maka harta benda Karen Agustiawan akan disita kemudian dilelang untuk menutupinya.

Jika uang hasil lelang tidak cukup, maka Karen Agustiawan akan dijatuhi hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK