Akurat

Bantah Ada Maladministrasi, KPK Sebut Berkas Penyitaan Sudah Diteken Hasto Kristiyanto dan Kusnadi

Herry Supriyatna | 21 Juni 2024, 23:00 WIB
Bantah Ada Maladministrasi, KPK Sebut Berkas Penyitaan Sudah Diteken Hasto Kristiyanto dan Kusnadi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya yang bernama Kusnadi telah menandatangai berita acara penyitaan.

Atas hal tersebut, komisi antirasuah itu membantah adanya maladministrasi terkait penyitaan tas dan handphone milik Hasto yang dipegang Kusnadi, saat pemeriksaan pada tanggal 10 Juni 2024.
 
"Administrasi penyitaan barang bukti elektronik maupun dokumen sudah ditandatangani oleh Pak Hasto dan Pak Kusnadi, baik berita acara penyitaan maupun tanda terimanya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
 
 
Terkait penyitaan yang kemudian dipermasalahkan oleh kubu Hasto dengan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan manipulasi dokumen, Tessa menyebut Kusnadi salah membawa berkas ketika terjadinya penyitaan. Saat itu, Kusnadi membawa berita acara yang masih belum dikoreksi.
 
"Yang salah dibawa keluar oleh Pak Kusnadi itu adalah tanda terima yang bentuknya koreksian, tetapi yang benarnya sudah ditanda tangan. Jadi penyitaan itu sah, secara hukum sah," ujar Tessa.
 
Sebelumnya, tim kuasa hukum Kusnadi melaporkan penyidik terkait penyitaan HP milik Hasto. Tim kuasa hukum Kusnadi telah menyerahkan barang bukti tambahan atas laporan dugaan pelanggaran etik ke Dewas KPK pada Kamis (20/6/2024).
 
“Hari ini kami melaporkan kepada Dewas, untuk kami lampirkan sebagai bukti tambahan, bagaimana oknum penyidik KPK ini tidak profesional,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy di kantor Dewas KPK, Jakarta.
 
 
Ronny mengeklaim Kusnadi dijebak agar barang pribadinya dapat dirampas untuk kemudian disita oleh tim penyidik KPK. Ronny menyebut berita acara penyitaan yang disodorkan tim penyidik tertanggal 23 April 2024 dengan surat tanda terima tertanggal 24 April 2024.
 
“Dalam proses perampasan tersebut, diberikan surat tanda terima yaitu tanggal 24 April 2024 surat tanda terima barang bukti. Ini adalah surat pertama, yang kami melihat bahwa terjadi kesalahan dalam proses perampasan barang milik pribadi saudara Kusnadi, di sini tertera tanggal 23 April 2024,” kata Ronny.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.