April Sampai Juni, Bareskrim Tangkap 464 Tersangka Judi Online

AKURAT.CO Bareskrim Polri menangkap sebanyak 464 tersangka dalam kurun waktu tiga bulan terkait judi online.
Kepala Bareskrim, Komjen Wahyu Widada, mengatakan, ratusan tersangka itu merupakan pelaku praktik judi online berdasarkan 318 kasus yang telah diungkap.
"(Periode) 23 April sampai 17 Juni 2024, Bareskrim Polri mengungkap kasus Judi online sebanyak 318 kasus dan menangkap 464 tersangka," jelasnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca Juga: Puan Bersyukur Kepercayaan Masyarakat ke DPR Meningkat
Wahyu yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Judi Online menambahkan, dalam pengungkapan ratusan kasus tersebut, penyidik Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti berupa uang Rp67 miliar 500 juta, 494 unit ponsel, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM," bebernya.
Baca Juga: Sistem Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tumbang, Pusat Data Nasional Kena Ransomware?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









