Akurat

Pembalap Zahir Ali Diperiksa KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

Oktaviani | 20 Juni 2024, 21:34 WIB
Pembalap Zahir Ali Diperiksa KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan

 

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa pembalap sekaligus pengusaha properti, Zahir Ali, Rabu (19/6/2024).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya.

"Benar bahwa ZA (Zahir Ali) diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya)," kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Kasus Suap DJKA, KPK Pastikan Usut Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal

Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar atau mendalami soal tugas Zahir Ali di perusahaan miliknya. Akan tetapi, Tessa tidak menyebut nama perusahaan yang dimiliki Zahir Ali

"Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan (tupoksi) di perusahaan yang bersangkutan," kata Tessa.

Dalam perkara ini, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di daerah Rorotan, Jakarta Utara, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yakni PT Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Pengusutan kasus rasuah pengadaan lahan di Rorotan adalah hasil pengembangan perkara mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

Baca Juga: Kubu Kusnadi Minta Ganti Penyidik, KPK: Tidak Bisa Sembarangan

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pencegahan 10 orang untuk tidak meninggalkan wilayah hukum Indonesia berlaku selama 6 bulan. Jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang dengan menyesuaikan kepentingan penyidikan.

"Bahwa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di lokasi Rorotan, DKI Jakarta oleh BUMD SJ (Sarana Jaya) pada tanggal 12 Juni 2024, KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang," kata Budi kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

10 orang yang dicegah ke luar negeri adalah:

1. ZA, Swasta
2. MA, Karyawan Swasta
3. FA, Wiraswasta
4. NK, Karyawan Swasta
5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI
6. PS, Manager PT CIP dan PT KI
7. JBT, Notaris
8. SSG, Advokat
9. LS, Wiraswasta
10. M, Wiraswasta

Sebelumnya, KPK mengusut praktik korupsi pengadaan lahan di Munjul dan Pulogebang, Jakarta Timur, dengan tersangka Yoory Cornelis Pinontoan. Lahan di dua lokasi tersebut disediakan untuk pembangunan rumah DP Nol Persen atau Rp0 yang diinisiasi oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Yoory dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Yoory saat ini masih menjalani persidangan terkait kasus korupsi lahan di Pulogebang.

Tidak hanya Yoory, ada pihak lain juga yang terlibat dalam kasus rasuah pengadaan lahan. Mereka adalah Diretur PT Adonara Propertindo; Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo; Anja Runtunewe. Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar serta menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S