Akurat

Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Kepala Baguna PDIP Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 20 Juni 2024, 15:58 WIB
Korupsi Pengadaan Truk Basarnas, Kepala Baguna PDIP Dicegah Berpergian ke Luar Negeri

AKURAT.CO Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta mencegah tiga orang untuk tidak meninggalkan batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Permintaan tersebut disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi pengadaan truk di Badan SAR Nasional (Basarnas).
 
Dari tiga orang yang diminta untuk dicegah berpergian ke luar negeri, salah satunya eks Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke sekaligus Kepala Baguna PDIP.
 
 
"Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan ke depan untuk mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
 
Selain Max, dua orang yang dicegah adalah Anjar Sulistiyono yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan swasta bernama William Delima Mandiri.
 
"Pencegahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Tessa Mahardika.
 
 
KPK membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2014. Perbuatan para tersangka ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar.
 
Pada 2023 lalu, komisi antirasuah telah minta Ditjen Imigrasi mencegah tiga orang ke luar negeri yaitu eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke; PPK Basarnas Anjar Sulistiyono; dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat itu menyebut upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.