Kubu Kusnadi Minta Ganti Penyidik, KPK: Tidak Bisa Sembarangan

AKURAT.CO Kubu staf Sekjen PDIP Hasto Krostiyanto, Kusnadi, melayangkan permintaan untuk pergantian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Kusnadi diperiksa terkait kasus Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan pergantian penyidik dalam sebuah kasus tidak bisa sembarangan dilakukan. Hal tersebut harus didasari dengan alasan kuat, sebelum proses dilakukan.
"Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat," ujar Tessa kepada wartawan ,seperti dikutip Akurat.co, Kamis (20/6/2024).
Dia menjelaskan, salah satu alasan yang bisa membuat penyidik diganti dalam suatu kasus, jika ada yang dinyatakan melanggar etik.
Baca Juga: Diminta Kembalikan Barang Sitaan Milik Hasto Kristiyanto, KPK: Kewenangan Penyidik
Namun, selama belum ada dasar tersebut maka penyidik masih berwenang melakukan proses penyidikan, baik itu penyitaan maupun pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus minta KPM mengganti penyidik di kasus Harun Masiku. Alasannya, mereka tidak profesional saat meminta keterangan dari kliennya.
Diketahui, kemarin penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bernama Kusnadi terkait kasus yang menjerat eks Caleg partai berlogo Banteng moncong putih, Harun Masiku (HM).
Dalam perkara tersebut, penyidik sudah memeriksa empat saksi. Salah satunya adalah Hasto Kristiyanto. Dalam pemeriksaan itu, penyidik KPK turut melakukan penyitaan handphone dan buku catatan yang diklaim berisi pemenangan Pilkada 2024 yang dipegang oleh Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi. Hal ini membuat PDIP menduga telah terjadi politisasi.
Selain itu, penyitaan tersebut berbuntut pelaporan ke Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM. Penyidik komisi antirasuah dianggap telah bekerja dengan tak mengikuti aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









