Saksi Mahkota Ungkap Alexander Marwata Pernah Chat SYL Minta Kampungnya Dibantu

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata pernah menghubungi Syahrul Yasin Limpo (SYL), saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian atau Mentan.
Hal tersebut diungkap saksi mahkota, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kasdi Subagyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Menurut Kasdi, Alex meminta program kepada Kementerian Pertanian untuk dilaksanakan di kampung halamannya Klaten, Jawa Tengah.
Awalnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pimpinan KPK saat ini yang merupakan kenalan SYL. Kasdi mengatakan dirinya secara pribadi tidak mengenal petinggi KPK.
Baca Juga: Viral Pemotor Nekat Terobos dan Lawan Arah di Tol MBZ, Ini Kronologinya
Tetapi, sempat ada komunikasi dengan Pimpinan KPK yang dinyatakan oleh penyelidik. Komunikasi itu dilakukan langsung oleh SYL dengan Alex Marwata.
"Saudara mendengar atau kemudian Pak Menteri kemudian berhubungan dengan salah satu pejabat KPK? Pimpinan KPK?" tanya hakim.
"Saya tidak ada, pada saat itu memang ada chatting tapi isinya bukan itu. Ada chatting beliau, disampaikan penyidik kepada saya, ada di HP Pak Menteri, ada chatting itu kemudian," kata Kasdi.
Hakim Rianto Adam Pontoh kemudian menanyakan lebih lanjut sosok pimpinan KPK yang dimaksud Kasdi. "Siapa namanya?" tanya hakim.
"Pada waktu itu adalah Pak Alex Marwata," kata Kasdi.
Hakim pun menegaskan tentang komunikasi SYL dengan Alex Marwata soal permintaan proyek atau hal lainnya.
Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Piala Eropa Malam Ini: Kroasia vs Albania, Jerman vs Hungaria
Namun, Kasdi menyebut bahwa komunikasi itu tidak membahas soal teknis pengumpulan uang di Kementerian Pertanian.
Melainkan, soal Alex meminta SYL agar memberikan bantuan program Kementan untuk kampung halamannya di Klaten, Jawa Tengah.
"Di-chatting itu kalau saya tidak salah, waktu itu ditunjukkan bahwa Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya, Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri,” kata Kasdi.
"Oh minta bantuan untuk kampungnya," kata Hakim Rianto.
"Iya, untuk kampungnya," kata Kasdi menegaskan.
Diketahui, SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Selain itu, SYL juga dijerat KPK dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 6Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 7Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 9Didamping Dasco hingga Teddy, Presiden Prabowo Bertakziah ke Kediaman Megawati
- 10KPK Pantau Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong









