Akurat

Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Dirjen PAS, Protes Karena Tak Boleh Bertemu Klien

Dwana Muhfaqdilla | 19 Juni 2024, 13:43 WIB
Pengacara 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Dirjen PAS, Protes Karena Tak Boleh Bertemu Klien

AKURAT.CO Tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon mendatangi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, untuk mempertanyakan penghalangan menemui para terpidana oleh pihak lapas.

"Kami datang ke Dirjen PAS untuk menyampaikan keberatan atas perintangan kami dalam menjalankan tugas profesi memberikan bantuan hukum terhadap para terpidana," kata Kuasa Hukum, Romi Sibombing kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Dia mengungkapkan, pihaknya telah mendatangi tiga penempatan para terpidana, yakni Rutan Kebon Waru, Lapas banceuy dan Lapas Jelekong. Hanya saja, pertemuannya tidak berjalan lancar lantaran dihalangi oleh petugas lapas.

Baca Juga: Menkumham Yasonna Laoly Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Vina

"Kami datang ketemu dengan bapak Dirjen untuk mempertanyakan alasan-alasan kenapa kami dihalangi menjalani tugas profesi," tuturnya.

Menurutnya, tidak ada aturan perundang-undangan tentang Pemasyarakatan yang melarang terpidana bertemu dengan kuasa hukum. Di tambah, pihaknya sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga para terpidana.

"Kami sudah mendapatkan izin atau kuasa dari pihak keluarga. Seperti kita ketahui bahwa regulasi terkait perundangan-undangan permasyarakatan, pada warga binaan diberikan hak mendapatkan kunjungan baik advokat maupun keluarga, tidak ada regulasi melarang," tukasnya.

Padahal, Romi beralasan, pertemuan dengan terpidana bertujuan untuk memenuhi syarat formil atau materi untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Sehingga dalam waktu dekat ini mungkin peninjauan kembali akan kami lakukan itu hak warga negara," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.