Akurat

Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang Berpergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 13 Juni 2024, 17:13 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan, KPK Cegah 10 Orang Berpergian ke Luar Negeri

AKURAT.CO Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat tersangka baru dan meminta Direktorat Imigrasi Kemenkumham melarang sejumlah pihak pergi ke luar negeri.
 
Menurut tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, ada 10 orang yang dicegah berpergian ke luar batas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Adapun pihak yang dicegah pergi ke luar negeri yakni, ZA (Swasta); MA (Karyawan Swasta); FA (Wiraswasta); NK (Karyawan Swasta); DBA (Manager PT CIP dan PT KI); PS (Manager PT CIP dan PT KI); JBT (Notaris); SSG (Advokat); LS (Wiraswasta); dan M (Wiraswasta).
 
 
Pencegahan terhadap 10 orang tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan, dan hal tersebut dilakukan agar mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
 
"Pada 12 Juni 2024 KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 (enam) bulan ke depan pada 10 orang," ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).
 
KPK hingga saat ini belum mau membeberkan para pihak yang telah dijerat beserta konstruksi perkaranya. Proyek pengadaan lahan yang diduga berujung rasuah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
 
"Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan di Lokasi Rorotan-DKI Jakarta oleh BUMD SJ," kata Budi.
 
 
Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah lahan di Jakarta yang telah menjerat sejumlah nama. Salah satunya, Yoory Cornelis Pinontoan selaku Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya saat itu.
 
Dalam perkara ini, Yoory telah divonis hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.
 
Tak hanya Yoory, kasus ini juga melibatkan Diretur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
 
Serta Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar. Mereka yang terlibat telah dihukum dalam kasus pengadaan lahan di Jakarta. 

 
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.