Laporkan Dewas KPK, Polri Akan Beri Surat Hasil Penyelidikan ke Nurul Ghufron
Dwana Muhfaqdilla | 10 Juni 2024, 18:48 WIB

AKURAT.CO Polri membeberkan permasalahan terkait laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, atas anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kini pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada Nurul Ghufron.
“Terkait dalam hal ini kewajiban penyidik nanti akan memberikan SP2HP kepada pelapor,” katanya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Meski begitu, pihaknya belum mengetahui SP2HP yang diserahkan, terkait dengan penyelidikan atau penyidikan. Dirinya juga tidak mengetahui kapan tepatnya SP2HP tersebut akan dikirim kepada pihak pelapor bahkan terlapor.
“Belum tahu saya, belum tahu,” jawab Trunoyudo.
Sebelumnya diberitakan, anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi, Albertina Ho, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Ghufron melaporkan Albertina lantaran dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada media massa.
Berdasarkan dokumen yang beredar di kalangan awak media (Senin, 20/5/2024), laporan itu terdaftar dalam LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024.
"Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan KPK atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari-Mei 2024," tulis surat laporan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









