Ini Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
Dwana Muhfaqdilla | 10 Juni 2024, 18:41 WIB

AKURAT.CO Polisi mengungkapkan peran ketiga tersangka, EN (51), BC (37) dan AG (35), dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Stefanus Satake Bayu mengungkapkan, EN yang berprofesi sebagai petani, berperan mengejar serta menghadang mobil yang dibawa korban.
"Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya," katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kemudian, BC, yang juga bekerja sebagai petani memiliki peran serupa dengan EN, yakni mengejar dan menghadang kendaraan korban, kemudian memukul dan menginjak korban.
Terakhir, AG, yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban dengan sepeda motor yang mengenai lengan kanan, lengan kiri dan dada, serta memukul korban.
Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Meski begitu, Stefanus menegaskan, tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Polisi masih meminta kepada masyarakat yang ikut terlibat untuk segera menyerahkan diri.
“Untuk kita tindak lanjuti dengan proses hukum yang berlaku sesuai aturan hukum,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil dengan tiga temannya di Desa Sumbersoko, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Kamis (6/6/2024).
"Salah satu perkembangannya, kita sudah tetapkan 3 tersangka,” kata Kasi Humas Polres Pati, Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi wartawan, Minggu (9/6/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









