Perkembangan Kasus Perampasan dan Pengeroyokan di Mardin Cafe, Kemang

AKURAT.CO Dugaan kasus perampasan yang disertai dengan kekerasan dan pengeroyokan yang terjadi pada 28 April 2025 di Mardin Cafe, Kemang, Jakarta Selatan, terus bergulir. Meskipun barang rampasan telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut sebagaimana ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor, Hadi Achfas dan Naufal Dani.
“Kami ingin menegaskan bahwa pengembalian barang tidak menghilangkan adanya dugaan tindak pidana perampasan dan pengeroyokan yang telah terjadi. Kami akan terus memastikan agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar kuasa hukum korban, pada 1 Mei 2025.
Baca Juga: MR Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Grand Kemang
Tim kuasa hukum dari pelapor menghadirkan dua orang saksi tambahan berinisial D dan I. Kedua saksi tersebut menghadiri proses pelaporan di kepolisian dan memberikan keterangan bahwa mereka berada bersama pelapor saat kejadian berlangsung.
Tak hanya menjadi saksi, mereka juga menjadi korban dalam insiden yang sama. Kejadian ini diduga melibatkan Sdr. HAM dan beberapa rekannya, dan berlangsung dari pukul 01.00 WIB hingga 07.45 WIB.
Pada malam kejadian, pelapor bersama para saksi bertemu dengan terlapor (HAM) guna membahas kelanjutan investasi dalam bisnis ikan tawar.
Terlapor sebagai investor dan pelapor sebagai pelaksana usaha, terlibat diskusi mengenai kerugian yang terjadi dalam usaha tersebut. Pelapor menawarkan solusi pengembalian dana dengan mencicil sebesar Rp50 juta per bulan dari total dana investasi Rp800 juta, yang sebagian telah dikembalikan sebesar Rp 138 juta. Namun, usulan tersebut tidak diterima.
Selanjutnya, terlapor bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindakan kekerasan dan perampasan terhadap pelapor dan dua saksi yang hadir. Barang-barang milik ketiganya diduga dirampas secara paksa, meliputi mobil Toyota Alphard Nopol B 2871 FBF warna putih beserta kunci dan STNK, tiga unit iPhone 14 Pro Max, dua unit ponsel Android, satu tas Pedro hitam beserta dompet dan isinya, satu hand bag Louis Vuitton beserta isinya.
Pelapor telah membuat laporan resmi di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1421/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Visum et repertum dilakukan di RS Pusat Pertamina dan menunjukkan adanya luka memar dan nyeri di bagian tangan kiri.
Baca Juga: Umar Kei Bantah Tudingan Pengeroyokan Staf Khusus Kadin, Bawa Bukti Video ke Polda
Pada tanggal 30 April 2025 pukul 23.30 WIB, barang-barang milik pelapor dikembalikan oleh tiga orang yang diduga rekanan terlapor ke kediaman pelapor di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi. Pengembalian tersebut dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga pelapor.
Penambahan dua orang saksi yang juga merupakan korban ini semakin menguatkan laporan yang telah dibuat.
"Sebagai langkah lanjutan, kami selaku kuasa hukum berencana akan menyurati bagian Wassidik Polda Metro Jaya guna memastikan pengawasan dan percepatan proses hukum terhadap laporan ini. Surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum. Kami juga berencana mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, guna menyampaikan langsung keprihatinan kami atas kasus ini dan meminta perhatian serius dari wakil rakyat. Selain itu, kami akan mengajukan permintaan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap pelapor dan para saksi yang terlibat, mengingat adanya potensi intimidasi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu."
“Kami berharap seluruh langkah hukum dan advokasi ini dapat memperkuat posisi korban serta menjamin keadilan ditegakkan. Kami juga meminta dukungan publik agar kasus ini tidak dipandang sebelah mata,” tutup kuasa hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









