Akurat

Bupati Sudewo Hemat Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalur Kereta

Oktaviani | 22 September 2025, 19:01 WIB
Bupati Sudewo Hemat Bicara Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi Jalur Kereta

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9/2025).

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 09.42 WIB hingga 15.13 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Usai diperiksa, Sudewo membantah telah mengembalikan uang dalam kasus ini.

"Enggak ada pengembalian uang," katanya kepada wartawan.

Baca Juga: Sambangi KPK, Bupati Pati Sudewo Irit Bicara

Sudewo, yang dikawal empat stafnya, tampak irit bicara. Ia hanya menyebut pemeriksaannya berkaitan dengan proyek kereta api.

"Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api," ujarnya.

Meski dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media, Sudewo memilih bungkam dan langsung menuju mobil.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Sudewo dalam kasus tersebut. Sebelumnya, ia telah dimintai keterangan pada Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Korupsi DJKA

Nama Sudewo ikut terseret karena diduga menerima uang saat masih menjabat anggota Komisi V DPR RI dari Partai Gerindra.

Dalam penanganan perkara ini, KPK pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo.

Fakta itu terungkap dalam sidang terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023.

Saat itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.

Baca Juga: Dasco Nilai Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track

Jaksa KPK bahkan memperlihatkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo. Namun, Sudewo bersikeras uang tersebut merupakan gaji dan hasil usaha pribadinya.

"Uang gaji dari DPR. Kan diberikan dalam bentuk tunai," kata Sudewo di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.

Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak serta merta menghapus pidana.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Empat Kebijakan Sudewo yang Memicu Demo Ribuan Warga Pati

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK