Akurat

KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PT. PGN

Oktaviani | 10 Juni 2024, 12:52 WIB
KPK Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PT. PGN
 
AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021.
 
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
"Pemeriksaan saksi Tindak pidana korupsi dalam Transaksi Jual Beli Gas antara PT. Perusahaan Gas Negara (PT. PGN) dan PT. Inti Alasindo Energi (PT. IAE) tahun 2017-2021, dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
 
 
Adapun delapan saksi yang diperiksa yakni, Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy; Bagas selaku Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
 
Kemudian, saksi atas nama Dilo Seno Widagdo selaku Direktur Infrastruktur & Teknologi Tahun 2016, dan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tahun 2019; Fadja Harianto Widodo selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT. PGN Tbk (2021 sampai dengan sekarang); Iswan Ibrahim selaku Direktur Utama PT. ISARGAS sejak tahun 2011 s.d. sekarang & Komisaris PT. IAE sejak tahun 2006 sampai Sekarang.
 
Selanjutnya, saksi atas nama Jobi Triananda Hasjim selaku Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara tahun 2017 - 2018 atau Direktur Utama PT Sucofindo tahun 2023 sampai sekarang; Octavianus Lede Mude Ragawino selaku Department Head Gas Supply Division PT. PERUSAHAAN GAS NEGARA sejak tahun 2017 - 2020; dan Sunanto selaku Division Head, Government Community Relations, Pjs. Corporate Secretary PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN).
 
Diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Kasus ini sudah masuk ke dalam proses penyidikan. 
 
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PGN tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
 
Atas peningkatan kasus itu, KPK sudah menetapkan tersangka. KPK juga telah minta imigrasi mencegah Danny Praditya selaku Dirut PT Inalum sekaligus mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku Dirut PT ISARGAS bepergian ke luar negeri atas kasus tersebut.
 
Dalam.perkara ini pula, berdasarkan informasi terdapat beberapa perusahaan yang digeledah, antara lain PT Inti Alasindo Energi (PT IAE); PT. Isar Gas; dan PT. PGN. Sementara barang bukti itu di antaranya, dokumen transaksi jual beli gas hingga mutasi rekening bank.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R