KPK Dalami Peruntukan Lahan Tol Trans Sumatera saat Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto
Oktaviani | 6 Juni 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami terjadi kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020, yang diduga berujung rasuah dan merugikan negara.
Salah satu dugaan rasuah yang didalami KPK, yaitu terkait pengadaan lahan, peruntukan atau fungsinya. Dugaan perbuatan rasuah itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya, Budi Harto sebagai saksi, Rabu (5/6/2024).
"Ya itu kan memang jalan di sekitaran itu yang kebetulan kemudian fungsi-fungsinya untuk apa ya sedang kami dalami, di jalan sekitaran jalan tol itu kan kemudian ada tanah-tanah di sekitarnya kan, yang kemudian kami masih dalami pengadaannya terkait apa," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Kamis (6/6/2024).
Namun Ali masih enggan membeberkan lebih rinci terkait perkara tersebut. Saat disinggung apakah pengadaan lahan diperuntukan untuk membangun kompleks perumahan, perkantoran atau rest area jalan tol, Ali juga masih belum mau bicara.
Sejauh ini, terdapat tujuh rest area Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Tol Terpeka) yang dikelola PT Hutama Karya Realtindo (HKR), anak usaha PT Hutama Karya.
Adapun ketujuh rest area berada di KM 163 A, KM 172 B, KM 208 A, KM 277 A, KM 269 B, KM 311 A dan 306 B. Rencananya, pada pertengahan tahun 2024 ini akan ada penambahan dua rest area yaitu di KM 234 A dan KM 215 B sehingga total 9 rest area yang akan dikelola oleh HKR.
"Nah justru itu yang menjadi substansi penyidikan," kata Jubir berlatar belakang jaksa itu.
Baca Juga: KPK Pertahankan Predikat WTP dari BPK
Sementara itu, Budi Harto usai menjalani pemeriksaan mengaku dikorek penyidik seputar pembelian lahan di luar JTTS. Menurutnya, lahan itu untuk properti. Tetapi sayang, dia tidak memerinci properti yang dimaksud dalam lahan tersebut.
"Ada pembelian lahan, bukan untuk Tol Sumatra, di luar jalan tol, (untuk) properti," kata Budi Harto.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT. Hutama Karya, Rabu (5/6/2024).
Mereka adalah Budi Harto selaku Direktur Utama PT Hutama Karya, dan Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Hutama Karya.
Selain dua pejabat PT Hutama Karya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irza Dwiputra Susilo dari pihak Swasta.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, PDIP Turunkan Rekomendasi hingga Pelatihan Calon Kandidat Kepala Daerah
Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menduga terjadi fraud dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
Berdasarkan informasi, dalam perkara dimaksud, ada tiga orang yang telah dijerat, dan harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Mereka yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Sugiarti; Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan; Pj Manajer Optimalisasi Aset Div PT Hutama Karya, dan mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Ari Widiyantoro.
Lalu, pihak swasta Muhammad Ashar dan Rahajeng Anggi Andini, serta Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Rangga Lanang Pamekar.
Dugaan melawan hukum itu mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya. KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini.
Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, mantan kepala divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










