KPK Panggil Bos Tambang Haji Romo Terkait Kasus Pencucian Uang Abdul Ghani Kasuba

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral, Robert Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo, terkait penyidikan dugaan korupsi suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo alias Haji Robert," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/6/2024).
Terkait pemeriksaan, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut terkait yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK, maupun keterangan apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Muhaimin sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Abdul Ghani
Diketahui, jaksa penuntut umum KPK mendakwa Abdul Ghani Kasuba menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur lebih dari Rp100 miliar. Dalam aksinya, AGK disebut menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap, baik itu menggunakan rekening milik sekretaris pribadi, keluarga, maupun milik terdakwa.
Jaksa memerinci, dari Rp99,8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap di 27 rekening berbeda.
Atas perbuatannya, AGK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tidak selesai pada kasus korupsi, tim penyidik KPK kembali menetapkan Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebagai bukti awal dugaan TPPU tersebut, tim penyidik menemukan adanya pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









