KPK Sita Aset Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, Ada 91 Kendaraan hingga 30 Jam Tangan Mewah

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).
Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sejak akhir Mei hingga awal Juni di beberapa tempat di Kalimantan Timur, KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 536 dokumen, 91 unit kendaraan, hingga 30 jam tangan mewah berbagai merek. Mulai dari Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain.
"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga: KPK Duga Azis Syamsuddin Terlibat Suap Rita Widyasari ke Robin Pattuju
Saat disinggung soal penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita, yang juga manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah, juga tidak membenarkan.
"Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujar Ali.
Sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.
"Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.
Terhadap barang sitaan itu, nantinya jaksa KPK dalam persidangan akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.
"Kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," kata Ali.
Baca Juga: Pengembangan Suap Robin Pattuju, KPK Tetapkan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Tersangka
Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Keduanya disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Rita sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, dan mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








