KPK Duga Azis Syamsuddin Terlibat Suap Rita Widyasari ke Robin Pattuju
Oktaviani | 24 Januari 2024, 14:50 WIB

AKURAT.CO Mantan Wakil Ketua DPR, Muhammad Azis Syamsuddin, diduga mengetahui dan terlibat upaya penyuapan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pemberian sejumlah uang terkait penanganan kasus atau perkara di lembaga antirasuah.
Sejumlah informasi dan bukti terkait dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Azis Syamsuddin sebagai saksi untuk Rita Widyasari, selaku tersangka kasus dimaksud, Selasa (23/1/2024).
"Didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju untuk pengondisian perkara Tersangka RW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3/2024).
Sayangnya Ali saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan korlaborasi keduanya dalam sengkarut dugaan rasuah ini. Yang pasti, kata Ali, KPK menetapkan sejumlah tersangka baru hasil pengembangan suap kepada Stepanus Robin Pattuju. Salah satu tersangka baru itu adalah Rita Widyasari.
"Rita sudah tersangka TPPU satu laginya kita kembangkan ke suap itu ya. Jadi itu ya," kata Ali.
Azis Syamsuddin sebelumnya telah dijerat KPK lantaran menyuap Robin untuk mengamankan kasus di KPK yang menyeret namanya dan kader Partai Golkar lainnya yaitu Aliza Gunado. Atas perkara itu Azis telah menghirup udara bebas.
Ali mengamini dugaan suap Rita ke Robin tak jauh berbeda dengan pemberian uang oleh Azis Syamsuddin ke Robin. Yakni, disinyalir terkait pengamanan kasus yang sedang diusut lembaga antikorupsi pada saat itu.
"Iya, sama kayak pak Syamsuddin dulu kan ke Robin," ujar Ali.
Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju nama Rita disebut memberikan uang Rp5,19 miliar. Diduga pemberian uang Rita Widyasari yang merupakan putri mantan Bupati Kukar Syaukani Hasan Rais (almarhum) itu terkait penanganan kasus atau perkara di KPK.
Rita sebelumnya pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar. Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, September 2020.
Rita diketahui lebih dahulu dijerat KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Saat itu Rita dijerat bersama-sama Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima) dan Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama). Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.
Atas perkara itu, Rita telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Dari perkara itu, KPK kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama-sama Khairudin pada 16 Januari 2018. Diduga Rita dan Khairudin bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk "fee" proyek, "fee" perizinan, dan "fee" pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.
Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar. Diduga keduanya telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya. Kasus TPPU yang menjerat Rita ini masih bergulir ditahap penyidikan KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah








