Akurat

KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Oktaviani | 5 Juni 2024, 13:00 WIB
KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
 
AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT. Hutama Karya, Rabu (5/6/2024).
 
Mereka adalah Budi Harto selaku Direktur Utama PT. Hutama Karya, dan Eka Setya Adrianto Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT. Hutama Karya.
 
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksan terhadap keduanya terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS), yang dilaksanakan PT HK Persero.
 
"Pemeriksaan bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan.
 
Selain dua pejabat PT. Hutama Karya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irza Dwiputra Susilo dari pihak swasta.
 
Dalam perkara tersebut, lembaga antirasuah menduga terjadi kecurangan (fraud) dalam pengadaan lahan sekitar Jalan Tol yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).
 
"Pembebasan pengadan lahan untuk tol. (Fraud) di lahan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2024) malam.
 
Tapi sayangnya, Ghufron belum mau menjelaskan lebih lanjut terkait fraud tersebut. Begitu pula saat disinggung soal dugaan kongkalikong sejumlah pihak dan pembengkakan anggaran (mark up) dalam pengadaan lahan tersebut. 
 
"Ya kita lihat nantilah tentang itu," ujar Ghufron.
 
Tapi yang jelas, kata dia, saat ini pihaknya sedang mengintensifkan pengusutan kasus tersebut. Salah satu upaya dilakukan melalui pemeriksaan saksi atau tersangka. Terlebih kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yang disertai penetapan tersangka.
 
Berdasarkan informasi, ada tiga orang yang telah dijerat atas kasus ini. Yakni, Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, Mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
 
Tim penyidik KPK sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) Realtindo, Sugiarti; Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan; Pj Manajer Optimalisasi Aset Div PT Hutama Karya, dan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Ari Widiyantoro. Lalu, pihak swasta Muhammad Ashar dan Rahajeng Anggi Andini, serta Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Rangga Lanang Pamekar. 
 
Ghufron berjanji pihaknya bakal menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat di luar pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka.
 
KPK menduga pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) melawan hukum. 
 
"Jadi kita terhadap person yang tetapkan tersangka itu sudah dalam proses penyidikan, semntara yang lain masih dalam kerangka menggali data apakah pihak-pihak selain yang ditetapkan tersangka itu juga perlu diminta pertanggung jawaban," kata Ghufron. 
 
Dugaan melawan hukum itu mengemuka atas temuan sejumlah dokumen yang telah dikantongi tim penyidik KPK saat menggeledah kantor Hutama Karya dan kantor Hutama Karya Realtindo beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, tercantum item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
 
Adapun penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS oleh Hutama Karya.
 
KPK segera menganalisis lebih lanjut temuan tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi ini. 
 
"Selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memeroleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
 
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Dugaan korupsi ini terkait dengan pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera pada 2018 hingga 2020.
 
 
Dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah. Saat ini KPK sedang meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian keuangan negara.
 
Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo, Mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya Rizal Sutjipto dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R