Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta Saat Jadi Pengacara SYL

AKURAT.CO Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (3/6/2024).
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dihadirkan dalam persidangan atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam persidangan, Febri mengaku menerima honorarium Rp800 juta ketika mendampingi SYL sebagai pengacara, dalam proses penyelidikan perkara di KPK.
Menurut Febri, honor itu dibagi kepada tim hukum yang ikut mendampingi eks Mentan SYL. Adapun penerimaan honor itu, menurut Febri, mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien.
Baca Juga: Link Pendaftaran PPBD Jabar 2024 Tahap 1, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantas meminta Febri untuk menyebut nominal honor yang diterima. Mendengar itu, Febri pun bertanya balik kepada Majelis Hakim soal tepat atau tidak membuka hal tersebut.
"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" kata Febri.
Hakim Fahzal pun menanggapinya. Dia mengatakan, Febri boleh tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukum. Akan tetapi, Febri harus menjawab pertanyaan yang ditanyakan hakim.
Mengingatkan Febri, Hakim Fahzal pun mengutip Pasal 165 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mempersilakan hakim untuk menanyakan apapun kepada saksi.
"Itu hak saudara, tidak melanggar Undang-undang kok itu, silakan jawab" kata Hakim Fahzal.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ibu yang Cabuli Anak Kandung Diimingi Uang Rp15 Juta oleh Teman
Kemudian, Febri menyebut honor yang diterima pihaknya senilai Rp800 juta, untuk mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.
"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati nominalnya adalah Rp800 juta," ujar Febri.
"Tim kami ada 8 untuk 3 klien. Rp800 juta penyelidikan. Wajar lah advokat menerima itu," kata Febri.
"Kalau boleh saya tambahkan. Pada saat itu kami juga menegaskan, saya komunikasi dengan Pak Kasdi, bahwa karena kasus ini bersifat pribadi maka kami sampaikan sumber dananya juga dari pribadi. Dan kemudian perjanjian jasa hukum kami sebutkan bahwa klien menjamin, sumber dana dari hasil yang sah dan bukan dari hasil tindak pidana," kata Febri.
Sebelumnya, JPU KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, dalam persidangan lanjutan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan lima saksi oleh JPU dilakukan untuk mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/6/2024) malam.
Ali menyebutkan, lima saksi yang bakal dihadirkan JPU KPK adalah, Advokat atau Managing Partner Visi Law Office Febri Diansyah, kemudian saksi Dhirgaraya S Santo selaku GM Media Radio Prambors atau PT Bayureksha.
Baca Juga: Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Mardani: Ada yang Aneh, Padahal Kinerja Mereka Bagus
Selanjutnya saksi atas nama Dedi Nursyamsi Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan. Saksi Sugiyatno Karumga Rumdin Mentan. Terakhir saksi atas nama Yusgie Sevyahasna Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian.
Syahrul Yasin Limpo sedang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Partai Nasdem itu didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban.
Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
Baca Juga: PDIP: Tapera Bentuk Penindasan
Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ada sejumlah aset yang sudah disita KPK karena diduga dibeli pakai uang hasil korupsi, salah satunya adalah mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










