Akurat

Saat Buron, Caleg DPRK Aceh Tamiang Tinggalkan Istri Hamil dan Sembunyi di Hutan

Dwana Muhfaqdilla | 31 Mei 2024, 19:47 WIB
Saat Buron, Caleg DPRK Aceh Tamiang Tinggalkan Istri Hamil dan Sembunyi di Hutan

AKURAT.CO Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan, sempat bersembunyi di hutan, setelah ditetapkan sebagai buron dari kasus peredaran 70 kilogram sabu.

"Dia kabur naik bus ke Palembang, sampai 3 kali ganti ke Medan di Amplas, baru naik mobil elf ke Tamiang, nengokin istrinya sebentar. Sudah hilang. Langsung masuk hutan di kebun-kebun atas," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Gembong Yudha, saat dihubungi wartawan, Jumat (31/5/2024).

Sofyan bersembunyi di hutan lantaran sadar dirinya sedang dicari polisi. Di tambah, adik iparnya tidak bisa dihubungi karena sudah terlebih dahulu diamankan.

Saat itu, Sofyan bahkan rela tidak merayakan lebaran bersama keluarga. Dia hanya keluar hutan saat ingin membeli pakaian.

Baca Juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Sempat Dapat Komisi Rp380 Juta dari Jaringan Narkoba Malaysia

"Sudah hampir dua bulan (sembunyi), pikiran dia 'kok nggak ada yang nyari polisi', dia kan kakinya banyak, tapi karena dia merasa berbuat salah, dia akhirnya ngumpet-ngumpet terus keluar, cari baju naik motor," tukasnya.

Gembong menjelaskan, sebenarnya penyidik sempat memantau Sofyan saat berada di kedai kopi, tepat sebelum membeli pakaian. Hanya saja, penyidik memilih diam karena merasa bukan waktu yang tepat.

"Waktu itu takutnya ribut, kita tungguin," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan, lantaran sudah menjadi buron kasus narkotika.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S, caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi wartawan, Minggu (26/5/2024).

Pengamanan tersebut dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5/2024).

"Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka DPO melarikan diri (ke wilayah Aceh Tamiang - Medan) selama tiga minggu," jelas Mukti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.