Akurat

Korupsi Bansos Beras, Mantan Dirut PT ARS Logistics Dituntut 9 Tahun Penjara

Ratu Tiara | 30 Mei 2024, 12:48 WIB
Korupsi Bansos Beras, Mantan Dirut PT ARS Logistics Dituntut 9 Tahun Penjara
 
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (PT BGR) Logistics, Muhammad Kuncoro Wibowo dengan hukuman 9 pidana penjara.
 
Selain dituntut hukuman badan, Kuncoro juga dituntut hukuman denda Rp1 miliar, subsider 12 bulan penjara. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan," kata jaksa KPK dalam surat tuntutan terhadap terdakwa Kuncoro Wibowo, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (30/5/2024).
 
 
Jaksa menyebut, Kuncoro terbukti bersalah melakukan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Kuncoro yang juga mantan direktur utama PT Transjakarta itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa memertimbangkan hal yang memberatkan. Menurut Jaksa, perbuatan Kuncoro tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
 
Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi Covid-19 dan tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan juga menjadi pertimbangan memberatkan.
 
Kuncoro Wibowo sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara Rp127 miliar terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos. Korupsi itu terjadi saat Kuncoro Wibowo menjabat sebagai direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics periode 2018-2021. 
 
Tindak pidana korupsi itu dilakukan Kuncoro Wibowo bersama sejumlah terdakwa lainnya. Mereka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
 
 
Perbuatan korupsi penyaluran bansos beras ini juga memperkaya sejumlah terdakwa. Mereka, yakni April Churniawan yang diperkaya Rp2,9 miliar, Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani diperkaya Rp121,8 miliar, serta Richard Cahyanto diperkaya Rp2,4 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R