Akurat

Herviano Terlibat Korupsi Timah? Pengamat: Awas Kena UU ITE dan Terancam Dipidana!

Arief Rachman | 30 Mei 2024, 07:40 WIB
Herviano Terlibat Korupsi Timah? Pengamat: Awas Kena UU ITE dan Terancam Dipidana!

AKURAT.CO Ramainya pemberitaan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022 dimanfaatkan sejumlah oknum untuk memperkeruh suasana.

Kasus korupsi timah yang ramai diperbincangkan publik telah memunculkan 16 tersangka. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 16 tersangka dalam dugaan kasus korupsi IUP timah tersebut.

Langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang diduga mulai dilakukan pada tahun 2015 tersebut menuai banyak dukungan. Akan tetapi juga memunculkan banyak opini liar yang ingin memancing di air keruh.

Banyaknya framing dan fitnah tersebut menarik perhatian pengamat politik sekaligus akademisi, Fahlesa Munabari.

Baca Juga: Berapa Lama Jemaah Haji Harus Wukuf di 'Arafah?

Fahlesa menganggap, beberapa pihak dan akun media sosial (medsos) ingin memanfaatkan kasus tersebut untuk menaikkan trafik kunjungan, sementara pembaca mulai menuliskan hal-hal yang tidak sesuai dengan kenyataan.

“Salah satu contoh korban dari fitnah dan framing tersebut adalah Mochamad Herviano,” terang Fahlesa, dikutip Kamis (30/5/2024).

Menurut Fahlesa, Herviano Widyatama merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi V di-framing seolah terlibat dalam kasus korupsi timah.

“Padahal pihak atau akun-akun medsos tersebut hanya menulis praduga-praduga yang tidak berdasar,” jelas Fahlesa.

Herviano, tercatat pernah berbisnis pertambangan timah di Pangkalpinang. Herviano mengucurkan modal dalam dua tahap dengan nilai total Rp10 miliar kepada PT Sumber Jaya Indah, perusahaan pertambangan dan pengolahan timah di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Susu Evaporasi dan Kental Manis yang Perlu Diketahui

Namun sejak tahun 2007, PT Sumber Jaya Indah ternyata tidak lagi mengekspor timah. Sedangkan dalam laporan Kejagung kasus korupsi timah diduga mulai dilakukan pada tahun 2015.

“Artinya Herviano dan PT Sumber Jaya Indah yang saat ini disebut dalam artikel dan akun medsos yang beredar tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fahlesa, Herviano yang duduk di Komisi V DPR RI sama sekali tidak ada sangkut paut dengan masalah tambang. Sebab Komisi V DPR RI memiliki lingkup tugas di bidang infrastruktur dan perhubungan.

“Berdasarkan hal tersebut, Herviano telah menjadi korban dari pencemaran nama baik. Berdasarkan UU ITE, Jika kemudian itu mengakibatkan rusaknya nama baik dari orang tersebut, maka pelaku dapat terancam hukuman pidana,” tutur Fahlesa.

Baca Juga: Apakah Haji tanpa Wukuf di 'Arafah Dinilai Sah?

Sementara dikutip dari UU ITE, menurut pasal 310 ayat 1 KUHP pelaku pelanggaran jenis ini dapat terancam pidana penjara maksimal 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.