Akurat

KPK Lawan Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Siti Nur Azzura | 30 Mei 2024, 06:33 WIB
KPK Lawan Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menempuh langkah hukum, berupa perlawanan atau verzet atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonatif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh.

Dengan menerima eksepsi Gazalba Saleh, hakim lantas memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Gazalba Saleh dari tahanan.

"Tim Jaksa, telah resmi menyatakan langkah hukum berupa perlawanan (Verzet) kaitan dengan putusan sela Majelis Hakim dalam perkara Terdakwa Gazalba Saleh," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).

Penandatanganan akta permintaan perlawanan dilakukan melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Argumentas dan perlawanan atas putusan sela Gazalba Saleh ini akan segera diserahkan KPK ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakpus.

Baca Juga: KPK Ajukan Banding, Tak Terima Gazalba Saleh Dibebaskan Hakim Tipikor

Dikatahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK. Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba.

Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung. Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S