Kejagung Akui Adanya Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui adanya penguntitan oleh Anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan hal itu diketahui setelah anggota Tim Pengamanan dari Polisi Militer mengamankan identitas dan handphone dari Anggota Densus 88 tersebut.
"Melalui penemuan fakta di lapangan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, diketahui bahwa anggota Densus 88 tersebut menyimpan profiling Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah di dalam handphone yang bersangkutan," ujar Ketut di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/5/2024).
Baca Juga: Menko Hadi Soal Jampidsus Dibuntuti Densus 88: Kapolri dan Jaksa Agung Sudah Menghadap Jokowi
Sebelumnya, Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa hari yang lalu.
Dalam penguntitan tersebut, salah satu anggota Densus 88 antiteror turut diamankan untuk dilakukan interogasi dan telah dibebaskan setelah dijemput oleh pihak Paminal Mabes Polri.
Penguntitan dan pengintaian yang diduga dilakukan beberapa anggota Densus 88 tersebut pun dikaitkan dengan rentetan aksi konvoi sejumlah anggota polisi membawa senjata api (senpi), laras panjang dan mengerahkan dua kendaraan rantis brimob yang terparkir dan berdiam beberapa menit di depan gerbang masuk Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Aksi konvoi anggota polisi menggunakan kendaraan roda dua dan membawa senpi laras panjang dan dua kendaraan rantis memutari atau mengelilingi gedung Kejagung sebanyak beberapa kali pada Senin malam dalam beberapa hari ini, menimbulkan tanda tanya besar di balik aksi konvoi tersebut.
Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait hal tersebut, baik dari Kejaksaan Agung maupun Mabes Polri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









