KPK Ajukan Banding, Tak Terima Gazalba Saleh Dibebaskan Hakim Tipikor
Oktaviani | 28 Mei 2024, 19:35 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan sela.
KPK pun melakukan perlawanan dengan menempuh upaya hukum banding atas diterimanya eksepsi atau nota keberatan Gazalba Saleh.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan mengatakan, keputusan banding itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat pimpinan.
"Kita memilih untuk melakukan upaya hukum banding," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: KPK Jangan Diam Usai Gazalba Saleh Bebas
Dalam rapat, kata Ghufron, disepakati upaya hukum itu akan ditempuh lantaran majelis hakim yang menyidangkan kasus Gazalba Saleh dianggap tak konsisten.
Pasalnya, mereka pada kasus lain tak pernah mempermasalahkan surat delegasi Jaksa Agung terhadap Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa Jaksa, JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri," jelasnya.
Pimpinan KPK berkeyakinan delegasi dari Jaksa Agung seperti yang dipermasalahkan Hakim tidak diperlukan.
Merujuk pada Pasal 6 UU KPK, yang mana sudah mengatur lembaga antikorupsi itu berhak untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
"Karena itu kami menyatakan tidak sepakat ataupun tidak menerima atas pandangan hakim yang mengatakan bahwa perlu delegasi," kata Ghufron.
Menurut dia, jika delegasi itu masih diperlukan sama.saja Hakim seakan menempatkan KPK satu bagian dengan Kejaksaan Agung.
Padahal, KPK dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang yang berbeda.
"Kalau kemudian ada delegasi maka kemudian asumsinya Jaksa Penuntut di KPK tetap menjadi bawahannya Kejaksaan Agung. Itu yang bertentangan dengan independensi KPK yang diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Ghufron.
Dirinya lantas menyoroti inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Gazalba Saleh.
Menurut dia, baru kali ini hakim mempermasalahkan delegasi dari Jaksa Agung.
"Itu kan yang tampak di permukaan ada inkonsistensi bahwa beliau telah memutus banyak perkara yang saya sebut tadi dua itu di antaranya. Sebelum-sebelumnya sudah banyak tetapi saat ini ketika perkara Pak Gazalba (Jaksa KPK) dinyatakan tak berwenang," terang Ghufron.
Ghufron menilai langkah hakim mempermasalahkan tidak ada surat delegasi Jaksa Agung terhadap Direktur Penuntutan dan Jaksa Penuntut KPK ini tidak tepat.
"Ini bukan forum perdata, bukan forum hakim privat. Tetapi pengadilan pidana yang pada saat itu hakim harus aktif menilai bahwa apakah yang mengajukan dakwaan terhadap terdakwa adalah subyek atau pejabat yang berwenang? Itu adalah tugas dari hakim," kata Ghufron.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh atas surat dakwaan JPU KPK.
Dengan demikian, Hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan sela, Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba Saleh yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Fahzal.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan, Gazalba Saleh disebut menerima gratifikasi senilai Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
Diduga penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.
Lalu, Gazalba Saleh juga disebut menerima jatah SGD18.000 atau Rp200 juta.
Dalam dakwaan kedua, Gazalba Saleh disebut Jaksa KPK menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga Rp62,8 miliar.
Dari jumlah itu, Rp37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar dan Rp200 juta dari Jawahirul Fuad.
Gazalba Saleh juga diduga menerima uang SGD1.128.000 atau Rp13.367.612.160 dan USD181.100 atau Rp2.901.647.585 dan Rp9.429.600.000.
Dalam dakwaan, Gazalba Saleh diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang itu dengan cara membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang asing.
Terkait hal itu, Gazalba Saleh membeli mobil mewah Toyota Alphard, emas Antam dan properti bernilai miliaran rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









