Besok, Jaksa KPK Panggil Biduan Nayunda Nabila Juga Ahmad Sahroni Jadi Saksi Sidang SYL

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang lanjutan yang akan digelar besok, Selasa (29/5/2024), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi.
"Untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, tim jaksa akan hadirkan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Besok, Polda Metro Jaya Panggil SYL dan 2 Eks Pejabat Kementan untuk Pemeriksaan
Ada pun saksi-saksi yang bakal hadir yakni, Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah; Staf Laboratorium atau Analisis Kesehatan Klinik Utama Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih; Supir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi; dan Mengurus Rumah Tangga Nur Habibah Al Majid.
Kemudian disampaikan Ali, saksi tambahan atau di luar berkas, yakni Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai Nasdem. "Saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI)," kata dia.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Dalam surat dakwaan, terdapat aliran uang haram yang diterima Syahrul Yasin Limpo yang diduga mengalir ke Partai Nasdem senilai Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan pemanggilan Sahroni berkaitan dengan pengembalian uang Rp800-an juta ke rekening KPK. Tim jaksa, terang dia, ingin mencocokkan seputar penerimaan dan pengembalian uang tersebut.
Baca Juga: Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp27 Juta per Bulan
Sedangkan untuk kepentingan keluarga, diantaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









