KPK Jangan Diam Usai Gazalba Saleh Bebas

AKURAT.CO Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam usai Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, diputus bebas.
"ICW mendesak agar KPK segera melakukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi," kata peneliti ICW, Diky Anandya, melalui keterangannya, Selasa (28/5/2024).
Gazalba Saleh bebas dari penahanan usai eksepsinya dikabulkan hakim dalam putusan sela.
ICW meminta KPK memprotes vonis tersebut dengan menggunakan opsi banding.
Persidangan kedua itu diharap dipantau ketat oleh Komisi Yudisial (KY).
ICW berharap tidak ada hakim yang membela Gazalba Saleh hanya karena satu profesi.
Baca Juga: Eksepsi Dikabulkan, Hakim Perintahkan KPK Segera Bebaskan Gazalba Saleh
"ICW juga mendesak agar Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap keberlangsungan perkara ini, untuk menghindari terjadinya kekeliruan hakim yang menguntungkan Gazalba Saleh," jelas Diky.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Gazalba Saleh atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dengan demikian, hakim memerintahkan agar terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh," Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, membacakan putusan sela pada Senin (27/5/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Hakim Agung dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana nota keberatan tim hukum Gazalba Saleh.
Majelis Hakim juga sependapat dengan tim hukum Gazalba Saleh yang menilai Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.
Yang mana, dalam ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Fahzal.
Baca Juga: Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp650 Juta
Jaksa KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan TPPU sebesar Rp62.898.859.745 terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam dakwaan, Gazalba Saleh disebut menerima gratifikasi senilai Rp650 juta bersama pengacara bernama Ahmad Riyad.
Diduga penerimaan uang itu terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.
Gazalba Saleh juga disebut menerima jatah sebesar SGD18.000 atau sekitar Rp200 juta.
Dalam dakwaan kedua, Gazalba Saleh disebut menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang hingga senilai Rp62,8 miliar.
Dari jumlah itu, Rp37 miliar dari terpidana Peninjauan Kembali (PK) bernama Jaffar Abdul Gaffar dan Rp200 juta dari Jawahirul Fuad.
Gazalba Saleh juga diduga telah menerima uang SGD1.128.000 atau Rp13.367.612.160 dan USD181.100 atau Rp2.901.647.585 serta Rp9.429.600.000.
Dalam dakwaan, Gazalba Saleh diduga menyamarkan dan menyembunyikan asal usul uang tersebut dengan cara membelanjakan, membayarkan dan menukarkan dengan mata uang asing.
Terkait hal itu, Gazalba Saleh membeli mobil Toyota Alphard, emas Antam dan properti bernilai miliaran rupiah.
Gazalba Saleh sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam.
Dia pun enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, pembebasan Gazalba Saleh merupakan bagian dari perintah pengadilan.
Lembaga antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
"Secara teknis, untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah Majelis Hakim dimaksud," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









