Wabendum Nasdem Jadi Stafsus Mentan Lewat Anak SYL, Digaji Rp27 Juta per Bulan

AKURAT.CO Wakil Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Joice Triatman, mengatakan ada campur tangan anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, yang membuat dirinya menjadi Staf Khusus Menteri Pertanian.
Fakta ini diungkapkan Joice saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL, mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
Dalam kesaksiannya, dia mengaku menjadi Stafsus sejak 25 Februari 2021. Awalnya, Thita meminta data curriculum vitae atau CV miliknya. Menurutnya, dirinya menerima tawaran Thita menjadi staf khusus SYL setelah 3 kali pertemuan.
"Saudara membuat surat resmi permohonan?" tanya
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang SYL: Istri, Anak, Cucu dan Wabendum Nasdem Bakal Bersaksi Hari Ini
"Tidak," kata Joice.
"Jadi gimana caranya?" tanya hakim
"Jadi saya diminta CV saya yang mulia, oleh bu Thita," jawab
Joice.
"Jadi hanya melalui Ibu Thita saja?" tanya hakim Pontoh.
"Iya," jawab Joice.
Joice mengaku tak pernah diwawancarai SYL selaku Mentan saat itu. Joice saat itu justru hanya diwawancarai oleh Momon Rusmono selaku Sekjen Kementan yang saat itu atas arahan Thita.
"Enggak pernah dipanggil oleh Pak Menteri? Kan diuji dulu, orang jadi pembantu rumah tangga saja datang diwawancara," ujar hakim.
"Izin Yang Mulia, jadi setelah itu saya mendapat telepon dari staf Kementan, saya tidak ingat siapa, lalu saya diminta hadir di Kementan untuk bertemu dengan Sekjen pada waktu itu Pak Momon," ucap Joice.
Joice mengatakan, saat itu wawancara terjadi hanya satu kali. Adapun isi wawancara, kata Joice, terkait pekerjaannya sebelumnya hingga latar belakang pendidikannya.
"Kemudian sudah sesuai kah dengan CV yang saya sampaikan. Kemudian, jabatan terakhir saya pada waktu itu apa, saya jelaskan. Dan ditanya persis pada saat itu tupoksi saya apa di Kementerian sebelumnya," tutur Joice.
Singkat cerita, Joice menerima surat keputusan (SK) terkait jabatan sebagai stafsus SYL. Joice menerima honor bulanan sebagai stafsus SYL dengan total Rp31 juta.
"Seingat saya, saya mendapatkan Rp27 juta sekian itu (per bulan) saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI," kata Joice.
"Ini sudah semuanya ini? Bersih?" tanya hakim.
Baca Juga: KPK Didorong Periksa Anggota BPK yang Disebut Dalam Sidang SYL
"Belum. Tunjangan Rp4 juta sekian, saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri," jawab Joice.
Joice mengklaim datang setiap hari kerja ke Kementan dan mengikuti rapat yang digelar oleh Kementan. Sebagai stafsus, Joice bertugas memberikan saran ke SYL, meningkatkan komunikasi antar lembaga hingga melakukan koordinasi antar lembaga.
"Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya, yaitu Satfsus Bidang Kelembagaan dan Tata Hubungan Kerja," ujar Joice.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Diduga perbuatan itu dilakukan bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi dan mantan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









