Akurat

Tak Ditahan, 3 ASN Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Jalani Rehabilitasi

Siti Nur Azzura | 27 Mei 2024, 15:59 WIB
Tak Ditahan, 3 ASN Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Jalani Rehabilitasi

AKURAT.CO Polisi memutuskan tidak menahan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate, Maluku Utara, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa RJA, AFM, dan MBD, hanya akan direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

"Bahwa hasil gelar perkara dan mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2009, bahwa barang bukti yang disita berat netto 0,02 gram, sehingga ketiga tersangka (tidak dilakukan penahanan)," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: 3 ASN yang Sembunyikan Sabu di Bungkus Rokok Positif Narkoba

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah memberikan surat kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara terkait penangkapan ketiga ASN tersebut.

Sedangjan, untuk seorang perempuan yang diduga sebagai pemasok sabu berinisial I (DPO), sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

Sebelumnya, polisi mengamankan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Ternate, Maluku Utara, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiga ASN tersebut berinisial RJA, AFM dan MBD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, ketiganya diamankan di sebuah warkop jalan Percetakan Negara, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/5/2024) malam.

Saat itu, polisi menemukan satu klip sabu yang dibungkus rokok filter. "Benar, ASN Ternate, Maluku Utara. Tiga orang diduga pengguna yang diamankan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/5/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.