Akurat

106 Perkara Sengketa Pileg 2024 Masuk Tahap Pembuktian

Mukodah | 27 Mei 2024, 11:12 WIB
106 Perkara Sengketa Pileg 2024 Masuk Tahap Pembuktian

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang pembuktian sengketa hasil (PHPU) Pemilihan Legislatif 2024, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga DPRD kabupaten/kota, Senin (27/5/2024).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, ada 106 perkara sengketa hasil pileg yang memasuki tahap pembuktian.

Ratusan perkara itu akan disidangkan MK selama sepekan ke depan.

"MK akan menggelar sidang lanjutan 106 perkara PHPU Pileg dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli pada 27 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024," kata Fajar dalam keterangannya.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pileg, PPP Legowo

Dalam menangani ratusan perkara di tahap pembuktian, MK menggunakan format tiga panel.

Dengan demikian, sembilan Hakim MK akan dibagi menjadi tiga kelompok untuk menangani sidang pembuktian di ruangan berbeda.

"Sebanyak tiga sidang panel akan kembali digelar secara bersamaan di Gedung 1 dan 2 serta disiarkan secara langsung melalui Youtube MK," ujar Fajar.

Ia menambahkan, untuk informasi persidangan, termasuk jadwal secara detail, dapat dilihat di laman resmi www.mkri.id.

Baca Juga: Sengketa Pileg Diproses MK, Mardiono Tidak Merasa Suara PPP Dicaplok

 

 

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK