KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, Indra saat ini bersatus tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
"Itu hak tersangka. Pasti kami hadapi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (24/5/2024).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, pihaknya sudah mendasarkan pada alat bukti yang kuat saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
"Kami akan buktikan penyitaan aset maupun penetapan tersangka basisnya barang bukti, nanti diuji di pengadilan," kata Ali.
Baca Juga: Ini Alasan Indra Sjafri tak Panggil Amar Brkic dan Chow Yun ke Timnas Indonesia U-20
Indra Iskandar telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Indra Iskandar tercatat didaftarkan pada Kamis (18/5) dengan Nomor Perkara 57/Pid.pra/2024/PN.JKTSEL.
KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK telah menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









