LPSK Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Saksi Pembunuhan Vina Cirebon

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), masih menunggu kelengkapan berkas dari salah satu saksi dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina dan Eki di Cirebon. Diketahui, saksi fakta tersebut baru saja mengajukan permintaan perlindungan ke LPSK.
"Kalau yang bersangkutan sudah melengkapi berkas, maka 30 hari kerja kami akan putuskan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, (24/5/2024).
Meski begitu, LPSK akan memperpanjang keputusan penerimaan perlindungan, jika terdapat beberapa hal yang dibutuhkan penelahan lebih lanjut.
Baca Juga: Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK
"(Identitas) mohon maaf belum bisa kami sampaikan ya. Sebab masih awal dan masih kami dalami. Dia laki-laki. Pokoknya saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," tutur Susilaningtyas.
Sebelumnya, LPSK menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan terhadap saksi dan korban dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon. LPSK pun telah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
"Kami proaktif kalau ada saksi korban atau keluarga yang membutuhkan perlindungan dari LPSK kami siap, kami masih melakukan pendalaman dan penelaahan terkait kasus tersebut," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas saat dihubungi wartawan, Selasa (21/5/2024) malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









