Akurat

Kemenkumham Beri Remisi Khusus Hari Raya Waisak ke 1.168 Pidana, 8 Orang Langsung Bebas

Dwana Muhfaqdilla | 23 Mei 2024, 15:27 WIB
Kemenkumham Beri Remisi Khusus Hari Raya Waisak ke 1.168 Pidana, 8 Orang Langsung Bebas

AKURAT.CO Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 pada 1.168 narapidana beragama Buddha, delapan di antaranya langsung dinyatakan bebas.

"Dari jumlah 1.629 narapidana yang beragama Buddha, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK, dengan rincian 1.160 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dan delapan narapidana menerima RK II atau langsung bebas," kata Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan, Deddy Eduar dalam keterangannya, Kamis (23/5/2024).

Jumlah remisi yang didapat narapidana berbeda-beda, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Baca Juga: 1.642 Narapidana Hindu Dapat Remisi Khusus Nyepi 2024

Wilayah terbanyak yang memberikan remisi khusus Waisak yakni Sumatera Utara sebanyak 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta sebanyak 161 narapidana.

"Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000," jelas Deddy.

Dalam penjelasannya, pemberian remisi khusus Hari Waisak 2024 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Para penerima remisi merupakan narapidana yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik hingga aktif ikut mengikuti program pembinaan.

Pemberian remisi ini diatur dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per tanggal 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang," pungkas Deddy.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.