Akurat

KPK Temukan Mobil Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan SYL di Makassar

Tim Redaksi | 22 Mei 2024, 11:15 WIB
KPK Temukan Mobil Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan SYL di Makassar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu mobil mewah Mercedes Benz Sprinter warna putih beserta satu kunci remote mobil, milik eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mobil tersebut sengaja disembunyikan. Namun, akhirnya tim penyidik KPK menemukannya, di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: KPK Sita Rumah di Kota Pare-Pare Makassar Terkait TPPU Eks Mentan SYL

Tempat terpisah, di Perumahan The Orchid, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tim penyidik KPK menyita satu unit mobil New Jimny warna ivory beserta sebuah kunci dan satu motor Honda X-ADV 750 CC warna silver beserta tiga buah kunci.

Demi menjaga kondisi kendaraan itu, maka tim penyidik menitipkannya di Polrestabes Makassar. "Temuan ini kemudian dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan dugaan TPPU tersangka SYL," kata Ali.

KPK sebelumnya juga sudah menyita satu unit mobil mewah merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote mobil pada Senin (13/5).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mantan Pejabat Kementan Terkait Pencucian Uang SYL

KPK menduga kendaraan itu sengaja disembunyikan SYL di sebuah rumah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita satu rumah milik SYL di Makassar, Sulawesi Selatan dengan taksiran senilai Rp4,5 miliar.

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang. Penetapan kasus itu merupakan hasil pengembangan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang sebelumnya menjerat SYL.

Perkara pemerasan dan gratifikasi itu telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.