KPK Sita Rumah di Kota Pare-Pare Makassar Terkait TPPU Eks Mentan SYL
Oktaviani | 20 Mei 2024, 12:19 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit rumah, terkait proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jika sebelumnya KPK menyita rumah eks Mentan itu di Kota Makassar, kali ini rumah yang disita beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Rumah tersebut diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari Tersangka SYL yang mana MH (mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta) sebagai salah satu orang kepercayaan dari Tersangka tersebut melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan RI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Senin (20/5/2024).
Dalam proses penyitaan, penyidik melibatkan aparat lingkungan untuk menjadi saksi selama kegiatan berlangsung. Kemudian, penyidik memasang plang sita.
"Tim Penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga Tersangka," ujar Ali.
Minggu kemarin, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah milik Muhammad Hatta. Rumah yang digeledah terletak di Jalan Bumi Harapan, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Tim Penyidik KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik andik Syahrul Yasin Limpo, di Jalan Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari kegiatan tersebut tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik, yang diyakini dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL
Sejumlah aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi SYL telah disita KPK. Salah satunya rumah SYL yang ditaksir senilai Rp4,5 miliar di Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum dijerat TPPU, SYL lebih dahulu dijerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar.
Perbuatan itu diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Adapun sebagian uang yang didapat kemudian diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






