Akurat

Besok, DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Citra Puspitaningrum | 21 Mei 2024, 15:26 WIB
Besok, DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan tindakan asusila yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Rencananya sidang itu akan digelar besok, sebagai catatan dugaan asusila yang menyeret nama Ketua KPU RI bukan kejadian yang pertama kali.

"Besok mulai disidangkan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

Baca Juga: Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Meski menyebutkan jadwal sidang, Heddy mengatakan, sidang akan digelar secara tertutup. Hal itu lantaran perkara yang disidangkan masuk ke tanah dugaan asusila.

"Rencana sidang aka digelar rabu besok, pukul 09.00 WIB dan semua perkara asusila disidangkan tertutup," ujarnya.

Dia menuturkan, untuk membuktikan dalil pengadu atas dugaan tidandakan asusila pihaknya memanggil kedua belah pihak yakni pengadu dan teradu untuk menghadiri sidang pada esok hari.

"Pengadu prinsipal dan juga teradu kita panggil untuk hadir," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari kembali terjerat dugaan tindakan asusila yang dilakukan kepada seorang wanita petugas pemilihan luar negeri (PPLN).

Baca Juga: Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Dewas KPK

Korban selanjutnya menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Indonesia (LKBH UI) untuk melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Perwakilan LKBH UI Aristo Pangaribuan mengatakan pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas.

"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP diduga melibatkan tindakan-tindakan dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.