AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan terpaksa menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang sedianya digelar hari ini, Kamis (2/5/2025).
Ditundanya sidang perdana dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu, lantaran yang bersangkutan tak hadir.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya.
Dikatakan Syamsuddin, majelis sidang etik sempat membuka persidangan lalu menutup sidang lantaran Nurul Ghufron tak hadir.
Menurut Syamsuddin, Ghufron tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron diketahui menggunggat Dewan Pengawas KPK karena merasa dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa dan tak bisa diusut.
"Dengan alasan dia sedang menggugat dewan pengawas," ujar Syamsuddin.
Lebih lanjut dikatakan Syamsuddin, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Mei 20024. Syamsuddin memastikan sidang akan tetap dilanjutkan meski pada agenda yang telah ditentukan itu Ghufron tak hadir.
Baca Juga: TOK! Presiden Kolombia Resmi Memutuskan Hubungan dengan Israel terkait 'Genosida' di Gaza
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tandas Syamsuddin.
Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik itu dilanjutkan ke persidangan lantaran memiliki sejumlah bukti.
Salah satunya dugaan komunikasi Ghufron dengan sejumlah pihak Kementan terkait mutasi tersebut.
Sebelum diputuskan dibawa ke persidangan, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya sejumlah pejabat Kementan hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan








