AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan terpaksa menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang sedianya digelar hari ini, Kamis (2/5/2025).
Ditundanya sidang perdana dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu, lantaran yang bersangkutan tak hadir.
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya.
Dikatakan Syamsuddin, majelis sidang etik sempat membuka persidangan lalu menutup sidang lantaran Nurul Ghufron tak hadir.
Menurut Syamsuddin, Ghufron tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ghufron diketahui menggunggat Dewan Pengawas KPK karena merasa dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa dan tak bisa diusut.
"Dengan alasan dia sedang menggugat dewan pengawas," ujar Syamsuddin.
Lebih lanjut dikatakan Syamsuddin, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Mei 20024. Syamsuddin memastikan sidang akan tetap dilanjutkan meski pada agenda yang telah ditentukan itu Ghufron tak hadir.
Baca Juga: TOK! Presiden Kolombia Resmi Memutuskan Hubungan dengan Israel terkait 'Genosida' di Gaza
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tandas Syamsuddin.
Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik itu dilanjutkan ke persidangan lantaran memiliki sejumlah bukti.
Salah satunya dugaan komunikasi Ghufron dengan sejumlah pihak Kementan terkait mutasi tersebut.
Sebelum diputuskan dibawa ke persidangan, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya sejumlah pejabat Kementan hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









