Akurat

Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Dewas KPK

Oktaviani | 2 Mei 2024, 17:22 WIB
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Dewas KPK

AKURAT.CO Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dengan terpaksa menunda sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (NG) yang sedianya digelar hari ini, Kamis (2/5/2025).

Ditundanya sidang perdana dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron itu, lantaran yang bersangkutan tak hadir.
 
"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, dalam keterangannya.
 
Dikatakan Syamsuddin, majelis sidang etik sempat membuka persidangan lalu menutup sidang lantaran Nurul Ghufron tak hadir. 

 
Menurut Syamsuddin, Ghufron tak hadir dengan alasan sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
 
Ghufron diketahui menggunggat Dewan Pengawas KPK karena merasa dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya sudah kedaluwarsa dan tak bisa diusut.
 
"Dengan alasan dia sedang menggugat dewan pengawas," ujar Syamsuddin. 
 
Lebih lanjut dikatakan Syamsuddin, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 14 Mei 20024. Syamsuddin memastikan sidang akan tetap dilanjutkan meski pada agenda yang telah ditentukan itu Ghufron tak hadir. 
 
 
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan," tandas Syamsuddin.
 
Diketahui, Ghufron diduga melanggar etik karena menyalahgunakan wewenangnya terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
 
Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik itu dilanjutkan ke persidangan lantaran memiliki sejumlah bukti.
 
Salah satunya dugaan komunikasi Ghufron dengan sejumlah pihak Kementan terkait mutasi tersebut. 
 
Sebelum diputuskan dibawa ke persidangan, Dewas telah meminta keterangan sejumlah pihak. Di antaranya sejumlah pejabat Kementan hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.