AKURAT.CO Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diputuskan secara objektif. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan PPP tentunya harus disertai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu daerah.
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, sengketa hasil pileg 2024 yang diajukan PPP harus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.
"MK harus memutus perkara dengan objektif dengan data-data dan bukti-bukti yang ada," kata Ujang saat dihubungi, Senin (20/5/2024).
Menurut Ujang, semua dalil yang disampaikan PPP dalam persidangan, menunjukkan terdapat persoalan selisih suara PPP dengan partai politik peserta pemilu serentak 2024.
Terlebih, lanjut dia, berdasarkan analisanya suara PPP beralih ke partai Garuda yang notabene baru pertama kali ikut kontestasi pemilu di tahun 2024.
"Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









