Akurat

MK Harus Objektif Putuskan Sengketa Pileg PPP

Citra Puspitaningrum | 20 Mei 2024, 19:10 WIB
MK Harus Objektif Putuskan Sengketa Pileg PPP
 
AKURAT.CO Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus diputuskan secara objektif. Pasalnya, jika MK mengabulkan gugatan PPP tentunya harus disertai dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di suatu daerah. 
 
 
Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, sengketa hasil pileg 2024 yang diajukan PPP harus berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. 
 
"MK harus memutus perkara dengan objektif dengan data-data dan bukti-bukti yang ada," kata Ujang saat dihubungi, Senin (20/5/2024). 
 
Menurut Ujang, semua dalil yang disampaikan PPP dalam persidangan, menunjukkan terdapat persoalan selisih suara PPP dengan partai politik peserta pemilu serentak 2024.
 
 
Terlebih, lanjut dia, berdasarkan analisanya suara PPP beralih ke partai Garuda yang notabene baru pertama kali ikut kontestasi pemilu di tahun 2024.
 
"Kalau pembuktiannya kuat, pembuktiannya objektif seperti tadi ada pergeseran atau perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda dan dilakukan oleh oknum KPU, maka ya kemungkinan lolosnya sangat besar, sangat tinggi," pungkasnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.