Akurat

Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Oktaviani | 20 Mei 2024, 16:18 WIB
Besok, Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
 
AKURAT.CO Sidang putusan kasus etik dengan terlapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, akan digelar besok (Selasa, 21/5/2024).
 
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengagendakan sidang putusan digelar secara terbuka untuk umum pada pukul 14.00 WIB.
 
"Iya benar sesuai agenda, besok pembacaan putusan etik oleh Dewas KPK," katanya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
 
"Sidang secara terbuka sehingga media dapat juga meliputnya," tambah Ali.
 
 
Sidang etik Nurul Ghufron telah digelar selama kurang lebih satu minggu.
 
Pada agenda sidang hari ini, Ghufron kembali hadir untuk menyampaikan pembelaan.
 
Usai menjalani sidang, pada tanggal 14 Mei 2024, Ghufron tak membantah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait mutasi pegawai Kementan itu. 
 
"Ya itu kan namanya bahwa, saya tegaskan ya peristiwanya saya nelpon, saya nelpon. Apakah saya minta bantuan itu yang kemudian perlu diperdebatkan," ujar Ghufron. 
 
Awalnya, kata Ghufron, dirinya mendapat aduan dari seorang ibu yang anak menantunya bekerja di kementerian tersebut.
 
Ghufron mengakui punya hubungan pertemanan dengan mertua pegawai Kementan yang ingin mutasi itu. 
 
Namun, permintaan mutasi pegawai itu tak dikabulkan karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Kementan.
 
Anehnya, klaim Ghufron, saat pegawai itu mengajukan pengunduran diri, justru dikabulkan. 
 
Setelah peristiwa itu, mertua si pegawai itu lalu menelpon Ghufron. Ghufron bersedia membantu masalah itu setelah mendengar aduan temannya tersebut. 
 
"Sekali lagi semuanya karena ada komplain, ada keluhan, baru saya komunikasikan. Bukan dari proses, misalnya saya mau mutasi, "dari awal sudah kontak Pak Ghufron minta bantuan", tidak! Pada saat itu, dia (ADM) sudah mutasi mohon itu 2 tahun sebelumnya Sejak 2021. Kemudian ditolak (pihak Kementan pusat), ketika ditolak kemudian dia resign. Ketika resign, dia mengatakan mutasi, alasannya mengurangi SDM ditolak, resign yang akan konsekuensi sama yaitu mengurangi SDM dikabulkan. Dan itu diceritakan kepada saya oleh mertuanya, yang kemudian saya komunikasikan kepada pejabat di Kementan," ucap Ghufron. 
 
 
Namun, Ghufron saat ini enggan mengungkap materi persidangan hari ini. Pun termasuk saat disinggung soal komunikasi itu. 
 
"Hal-hal materi, saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya. Sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh Dewas. Saya kira begitu ya," kata Ghufron.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R