AKURAT.CO Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus mendalami kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022.
Kejagung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, melakukan pemblokiran 66 rekening dan menyita banyak aset dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Namun, tidak berhenti sampai di situ.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, tim penyidik hari ini (Jumat, 17/5/2024) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang.
Keempat orang yang diperiksa yakni dari ESDM, mereka adalah Yapiter (Y) selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan; Robbi (R), Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; Heri K (HK), Inspektur Tambang Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung; dan Suryono (S), Inspektur Tambang Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk. tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Tamron alias Aon dan kawan-kawan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.
Diketahui, Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun telah menetapkan 21 tersangka.
Salah satunya terkait kasus merintangi atau menghalangi penyidikan.
Adapun, puluhan tersangkanya yakni HL selaku beneficiary owner; FL, marketing PT TIM; SW, Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 hingga awal Maret 2019.
Kemudian BN selaku Plt Kadis ESDM Babel pada 2019 dan AS selaku Plt Kadis ESDM Babel.
Lalu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Dirut PT Timah Tbk. 2016-2021; Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah Tbk. 2018; Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional PT Timah Tbk.
Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa; MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa; Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP); Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
Robert Indarto (RI) sebagai Dirut PT SBS; Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP; Achmad Albani (AA), Manager Operational CV VIP; Suparta (SP), Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT; Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN); Toni Tamsil, pihak swasta; Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE); dan Harvey Moeis, perwakilan PT RBT, yang juga suami dari artis Sandra Dewi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 5FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia









