Akurat

KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar

Tim Redaksi | 16 Mei 2024, 14:24 WIB
KPK Sita Rumah Mewah SYL di Makassar Senilai Rp4,5 Miliar

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset berupa satu unit rumah, di Kelurahan Pandang, Panakkukang, Kota Makassar, yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah tersebut sumber uangnya berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), yang juga orang kepercayaan SYL.

"Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan Tersangka," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga: Stafsus SYL dari NasDem Palak Paket Sembako Rp1,95 M

Dia menjelaskan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," kata Jubir berlatar belakang Jaksa itu.

Sebelumnya, pada hari Senin (13/5/2024), Tim Penyidik KPK juga melakukan penyidtaan satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD, beserta satu kunci remote mobil terkait dengan penanganan kasus dugaan pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut mobil berwarna warna hitam itu disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang SYL, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar agar Kementan Dapat Predikat WTP

"Temuan dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, mobil ini disembunyikan diwilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel," kata Ali kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

Mobil tersebut, ujar Ali Fikri, diduga milik Tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat Tersangka tersebut.

"Selanjutnya dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk Tersangka," kata Jubir berlatar belakang jaksa itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.