Akurat

KPK Usut Dua Kasus Korupsi Terkait PT Telkom

Oktaviani | 13 Mei 2024, 21:02 WIB
KPK Usut Dua Kasus Korupsi Terkait PT Telkom

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusutan dua kasus dugaan rasuah yang terkait dengan PT Telkom (Persero).
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
 
"Telkom ada dua yang sudah naik maupun yang sekarang sedang lidik," katanya.
 
Pada kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan yakni dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia (TLKM), Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
 
Dalam kasus itu, lembaga antirasuah sudah menjerat sejumlah tersangka.
 
 
Berdasarkan informasi, ada enam orang yang dijerat sebagai tersangka, yakni Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT SCC, Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC, Tejo Suryo Laksono selaku Direktur PT Granary Reka Cipta dan Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti.
 
KPK juga menjerat dua makelar yakni Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.
 
"Kalau yang penyidikan saat ini juga beberapa rekan-rekan monitor saksi-saksinya sudah dipanggil," ujar Asep. 
 
Akan tetapi, terkait penyelidikan Asep saat ini belum mau membeberkannya secara gamblang. Asep masih enggan mengungkap kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. 
 
"Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan," katanya. 
 
 
Namun dirinya memastikan penanganan dua kasus terkait PT Telkom akan terus berjalan.
 
Tak tertutup kemungkinan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. 
 
"Sementara ada dua, yang disidik satu yang dilidik satu. Tapi, kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspose, nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," Asep menjelaskan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK