KPK Jadwalkan Pemeriksaan Windy Idol Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman, atau lebih dikenal sebagai Windy Idol.
Artis tarik suara itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkatit perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Tersangka Hasbi Hasan (HH), selaku Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA).
Selain Windy, penyidik KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yang mana salah satu di antaranya adalah seorang pengacara.
"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita B. U (Swasta), Anda (Swasta), Robert Nababan (Pengacara)," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Terbukti Terima Suap, Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Windy sebelumnya mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK, sejak Januari 2024. Dia mengaku sudah menyandang status tersangka kasus dugaan TPPU yang menjerat Hasbi Hasan.
"Iya seperti yang dibicarakan saja (status tersangka). Sudah (diterima SPDP) Januari ya," kata Windy kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Dalam perkara itu pula, KPK menetapkan finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando sebagai tersangka. Kedunya dijerat atas peran pasifnya dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.
Sebagaimana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023), Windy Idol mengakui pernah melakukan perjalanan wisata bersama terdakwa Hasbi Hasan, dengan menggunakan helikopter.
Dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, Windy Idol dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi untuk terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









