KPK Minta Imigrasi Cegah Muhaimin Pergi ke Luar Negeri
Oktaviani | 10 Mei 2024, 11:54 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri Muhaimin Syarif.
Pencegahan diperlukan lantaran Muhaimin selaku pihak swasta diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK pun telah menjerat dua orang tersangka, salah satunya yakni Muhaimin Syarif, yang juga mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara.
"Tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS (Muhaimin Syarif) dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba (Gubernur Maluku Utara) maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Akurat.co, Jumat (9/5/2024).
Muhaimin Syarif dicegah selama enam bulan ke depan. Ini merupakan pencegahan pertama terhadap Muhaimin Syarif.
“KPK tentu ingatkan agar pihak dimaksud tetap kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik,” ujar Ali.
Diketahui, dalam kasus yang menjerat Abdul Gani Kasuba, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka bahkan, dua diangaranya sudah menyandang status sebagai terdakwa.
Ada pun enam lainnya yang dijadikan tersangka adalah Selain Stevi Thomas yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Gane Tambang Sentosa, anak perusahaan Harita Group.
Kemudian, Kristian Wuisan (KW); Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut; dan Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut.
Stevi dan tiga nama lainnya itu merupakan tersangka atas dugaan pemberi suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Dalam kasus ini, KPK diketahui juga menjerat Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan AGK; dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), sebagai tersangka.
Perkara yang menjerat Abdul Ghani dkk itu masih diusut dan bergulir dalam proses penyidikan.
Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima uang senilai Rp2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan, dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara pasca Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Ternate, Maluku Utara pada Senin (18/12/2023). Dalam OTT itu, tim satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp725 juta.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba; Ridwan Arsan (RA), dan Ramadhan Ibrahim (RI) yang diduga pihak penerima di jerat dengan Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas (ST), Khristian Wuisan (KW), Adnan Hasanudin (AH), dan Daud Ismail (DI) yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus Stevi Thomas dan Kristian Wuisan diketahui telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Stevi Thomas didakwa menyuap Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000.
Suap itu terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan memberi atau melakukan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara benahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD60.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Stevi Thomas.
Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.
PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.
"Pada tanggal 1 September 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Ghani Kasuba di Lounge & Resto Lavva Plaza Senayan Jakana Pusat dan memberikan uang tunai sebesar USD 7.500, karena pada saat itu pihak Harita Group dan pihak Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara sedang melakukan pembahasan terkait dengan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi dan rekomendasi teknis pembangunan jembatan yang akan dibangun oleh Harita Group. Pada 21 September 2023 Terdakwa bertemu kembali dengan Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara Jakana dan memberikan uang tunai sebesar USD7.500," kata jaksa.
Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










