Akurat

Polisi Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta Hari Ini

Dwana Muhfaqdilla | 8 Mei 2024, 14:13 WIB
Polisi Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta Hari Ini

AKURAT.CO Polisi masih melakukan penelusuran terkait tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) pada Jumat (3/5/2024) kemarin.

Terkini, Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya akan kembali melaksanakan gelar perkara. Meski begitu, dia belum memastikan apakah akan terdapat tersangka baru atau tidak.

"Iya, hari ini ada gelar perkara. (Terkait tersangka baru) nanti kita lihat fakta yang ada," kata Kombes Gidion saat dihubungi wartawan, Rabu (8/5/2024).

Sementara itu, sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan barang bukti. Tujuannya demi semakin ditemukannya titik terang dalam kasus ini.

Baca Juga: Kasus Taruna STIP Jakarta Meninggal, DPR Desak Pertanggungjawaban BPSDM Kemenhub

Selain itu, mantan Kapolres Bekasi ini mengungkapkan, secara komprehensif akan terdapat pembuktian dari ahli yang disinkronkan dengan keterangan para saksi.

"Kemarin kita minta keterangan sekitar 36 orang. Lalu kita sinkronisasi keterangan saksi dengan CCTV dan alat bukti yang lain, ini yang menjadi penting," tutupnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan taruna tingkat dua STIP Jakarta berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024) kemarin.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu meninggal dunia," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan di kantornya, Sabtu (4/5/2024).

Kombes Gidion mengungkapkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.