Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Polri Bongkar Kasus Manipulasi Data Email Palsu

AKURAT.CO Bareskrim Polri telah membongkar kasus manipulasi data atau business email compromise dengan menggunakan email palsu yang mengakibatkan kerugian Rp32 Miliar pada perusahaan Singapura, Kingsford Huray Development Ltd.
Dalam kasus ini, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, di mana dua di antaranya adalah warga negara Nigeria. Tersangka tersebut berinisial CO atau O, E (37), DM alias L (38), YC (39), dan I (49).
"(Kemudian) modus operandi para pelaku adalah mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa satu atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," kata Brigjen Himawan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (7/5/2024).
Baca Juga: Kasus Taruna STIP Jakarta Meninggal, DPR Desak Pertanggungjawaban BPSDM Kemenhub
Terkait peran, tersangka WN Nigeria CO atau O berperan dalam memerintahkan L dan E untuk mencari orang guna membuat perusahaan palsu di Indonesia dengan nama PT Hutons Asia International dan menjadi direktur perusahaan.
"Kemudian tersangka WN Nigeria E dan DM alias L yang berperan dalam merekrut YC dan I untuk melakukan pembuatan perusahaan palsu dengan nama PT Hutons Asia Internasional atas perintah O, otak dari PT Hutons Asia Internasional," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka YC dan I yang berperan membuat akte Pendirian PT Hutons Asia Indonesia dengan tujuan untuk membuka rekening bank yang digunakan menampung uang hasil kejahatan.
Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 buku tabungan, dan 20 buah kartu ATM.
Baca Juga: Sinopsis Trauma Center, Film Aksi dan Thriller Tentang Penyelamatan Saksi Kunci Kasus Pembunuhan
"Dan juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 5 orang ahli untuk memperkuat dalam penyidikan perkara ini," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Junto UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KWP dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 82 dan pasal 85 UU No. 3 tahun 2011 tentang transfer dana.
"(Kemudian) dan/atau pasal 3, pasal 5, ayat 1, pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









