Akurat

Mangkir 2 Kali, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Oktaviani | 7 Mei 2024, 12:40 WIB
Mangkir 2 Kali, Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
 
 
AKURAT.CO Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024).
 
Gus Muhdlor akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
 
"Iya, sudah hadir," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
 
 
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK kepada Gus Muhdlor.
 
Muhdlor sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (19/4/2024), namun yang bersangkutan berhalangan. Kemudian, penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan pada Jumat (3/5/2024), namun lagi-lagi tidak hadir.
 
Diketahui, penetapan tersangka atau status hukum kepada Gus Muhdlor diputuskan KPK setelah melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain. 
 
Dalam perkara tersebut, Gus Muhdlor menjadi tersangka ketiga yang dijerat KPK. Gus Muhdlor juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
 
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka. Siska diduga memotong insentif ASN pada 2023. Total uang yang dipotong dari para ASN BPPD itu mencapai Rp2,7 miliar.
 
Insentif itu seharusnya didapatkan para pegawai BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun Siska diduga memotong duit itu 10-30 persen.
 
Dalam OTT yang dilakukan KPK, Kamis (25/1/2024), KPK mengamankan duit Rp69,9 juta dari total Rp2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.
 
Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Mudhlor sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini, Jumat (16/2/2024).
 
Seperti kebanyakan pihak yang diperiksa penegak hukum, Gus Mudhlor juga membantah telah menerima uang dalam dugaan kasus korupsi itu. Dia menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Sidoarjo agar mengelola pemerintahan secara transparan.
 
KPK pada tanggal 29 Januari 2024 menahan dan menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
 
 
KPK selanjutnya pada 23 Februari 2024 menahan dan menetapkan status tersangka kepada Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) dalam perkara yang sama.
 
Konstruksi perkara tersebut diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R